PENCAIRAN PIP
Seperti yang telah kita ketahui Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adala pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas,korban bencana alam/musibah.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM)
di SDN 2 Palangan pencairan PIP dilakukan langsung oleh wali murid dengan di dampingi salah satu guru yang bertanggung jawab tentang PIP.